Kasi PHU Pesawaran, H. Khuzil Afwa Kahuripan, SH, M.H.I, beserta tim melakukan survei lokasi terkait permohonan ijin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Hidayah
PHU Pesawaran Survey Lokasi Izin Operasional KBIHU
Penyelenggara Haji dan Umrah16/11/2020Sinta Kustiani Dibaca : 335 kali
Pesawaran (Humas) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, H. Khuzil Afwa Kahuripan, SH, M.H.I, beserta tim melakukan survei lokasi terkait permohonan ijin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Hidayah di Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Senin, 16 November 2020.
Khuzil dalam surveynya menjelaskan bahwa layaknya lembaga-lembaga lainnya dalam permohonan pendirian izin operasional, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan izin tersebut, jika lembaga yang telah di survey memenuhi syarat, akan diberikan izin. Izin ini berlaku selama 3 tahun dan bisa kembali diperpanjang.
Survey yang dilakukan oleh tim PHU Kemenag Pesawaran ini dilaksanakan untuk memverifikasi persyaratan pengajuan izin operasional KBIHU sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU Nomor 59 Tahun 2019.
“Persyaratan pendirian sebagaimana Keputusan Dirjen PHU Nomor 59 tahun 2019 pasal 3 antaralain: 1. Berbadan yayasan atau ormas Islam yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, 2. Mengelola lembaga formal/non formal seperti madrasah, pesantren atau paling sedikit lima binaan majelis taklim yang berizin dibuktikan dengan surat keterangan Kepala KUA sesuai domisili, 3. Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan yang bisa menampung minimal 45 orang, 4. Memiliki susunan pengurus yang tidak tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang masih aktif, 5. Memiliki pembimbing yang mempunyai kompetensi dibidang manasik perjalanan haji dan kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikat pembimbing manasik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, 6. Memiliki program bimbingan manasik dengan jumlah peserta minimal 45 orang, 7. memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung." Jelas Khuzil.
"Sebagai tim yang memverifikasi, kami hanya verifikasi berkas dan survey KBIHU, survey ini untuk memastikan bahwa semuanya sudah sesuai dengan aturan sebagai dasar diberikannya rekomendasi. Karena yang mengeluarkan izin itu Kemenag Pusat atas rekomendasi Kanwil tapi berhubung lokasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran maka tim Kemenag Pesawaran harus tahu dan dilibatkan dalam memberikan rekomendasi." Pungkasnya. (sinta)